Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Ajukan Permohonan Penyelenggaraan Pameran Berikat

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Cara Ajukan Permohonan Penyelenggaraan Pameran Berikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur aturan persyaratan tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 174/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.

Dalam PMK tersebut dijelaskan, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan tidak dapat menjadi TPPB. Terdapat 2 kriteria yang harus dipenuhi untuk tempat yang akan menjadi TPPB.

Pertama, lokasi tempat penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya. Kedua, mempunyai batas dan luas yang jelas,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 174/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Permohonan sebagai TPPB dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission.

Jika sistem INSW mengalami gangguan operasional, permohonan dapat disampaikan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah melalui kepala kantor pabean atau kepala KPU disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak.

Setelah pengajuan permohonan tersebut, kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pameran atau kegiatan usaha akan melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.

Pada Pasal 10 PMK 174/2022 dijelaskan pengelola yang menjadi pengusaha TPPB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala kantor wilayah atau kepala KPU secara tatap muka atau virtual. Pemaparan dilakukan oleh anggota direksi pengelola kegiatan usaha. (Fikri/rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 174/2022, tempat penyelenggaraan pameran berikat, TPPB, DJBC, INSW, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya