Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Ajukan Permohonan Tax Allowance Secara Luring

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Cara Ajukan Permohonan Tax Allowance Secara Luring

PERMOHONAN fasilitas tax allowance diajukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun demikian, dalam situasi tertentu, permohonan pengajuan tax allowance juga dapat diajukan melalui luar jaringan (luring).

Tata cara pengajuan permohonan tax allowance secara luring diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) dan aturan turunannya.

Adapun 2 aturan turunan tersebut antara lain, pertama, Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kedua, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan (Peraturan BKPM 5/2020).

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (5) PP 78/2019 juncto Pasal 7 ayat (1) PMK 96/2020, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring hanya dapat dilakukan jika sistem OSS tidak tersedia. Terdapat 3 keadaan yang menyebabkan sistem OSS dianggap tidak tersedia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2020.

Pertama, sistem OSS dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama lima hari. Kedua, tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan. Ketiga, kondisi kahar (force majeure).

Baca Juga: Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Adapun pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala BKPM. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, wajib pajak badan yang mengajukan permohonan fasilitas tax allowance kepada BKPM secara luring harus menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKPM 5/2020.

Permohonan yang dimaksud harus dilengkapi dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut.

  1. fotokopi nomor induk berusaha (NIB);
  2. fotokopi izin usaha/izin prinzip/izin perluasan;
  3. fotokopi salinan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  4. surat keterangan fiskal para pemegang saham;
  5. perincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai penanaman modal;
  6. surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial
  7. surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif; dan
  8. serta surat kuasa bila permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.

Adapun untuk format perincian aktiva tetap, surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial, surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan, dan juga surat kuasa dapat dilihat dalam Lampiran Peraturan BKPM 5/2021.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021, dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM akan melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. Apabila dokumen permohonan dikembalikan, wajib pajak badan dapat mengajukan kembali setelah memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen permohonan.

Sementara itu, apabila permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Kemudian, terhadap permohonan tersebut, kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pemberian fasilitas penghasilan paling lambat lima hari.

Keputusan pemberian fasilitas tax allowance tersebut dapat ditandatangani dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik. Sebagai informasi, sesuai Pasal 3 ayat (8) Peraturan BKPM 5/2021, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. (zaka/kaw)

Baca Juga: BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, tax allowance, kelas tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya