Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Belanja perpajakan pada tahun depan diproyeksikan mencapai Rp421,7 triliun, naik 12,6% dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun ini yang diproyeksikan mencapai Rp374,5 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan belanja perpajakan pada tahun depan tetap berfokus pada sektor produksi, UMKM, serta rumah tangga.

"Namanya proyeksi kan masih akan disesuaikan dengan aktualnya berapa. Namun ini, memberikan sense bahwa belanja perpajakan itu dinikmati banyak stakeholder terutama rumah tangga, UMKM, dan sektor-sektor produksi," ujar Febrio, dikutip Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Terkait dengan belanja perpajakan, lanjut Febrio, pemerintah berencana mengevaluasi besaran nilai insentif yang sudah dikeluarkan, siapa yang menerima manfaat dari setiap insentif, dan apakah tujuan pemberian insentif telah tercapai.

"Misalnya tax holiday dan tax allowance, apakah memang mencapai tujuan yang kita harapkan," ujarnya.

Sebagai informasi, OECD mendefinisikan belanja perpajakan atau tax expenditure sebagai transfer sumber daya kepada publik melalui pengurangan kewajiban pajak, bukan melalui pemberian bantuan secara langsung lewat belanja.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Dalam mengestimasikan belanja perpajakan di Indonesia, BKF menggunakan revenue forgone method Dengan metode ini, belanja perpajakan diestimasikan dengan menghitung selisih penerimaan pajak akibat ketentuan pajak tanpa mempertimbangkan adanya perubahan perilaku wajib pajak, dampak ekonomi, dan perubahan kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, revenue forgone method ini dipilih dengan pertimbangan bahwa metode tersebut relatif sederhana dan dipakai oleh negara-negara untuk mengestimasikan belanja perpajakan di yurisdiksinya masing-masing.

Mengingat penghitungan belanja perpajakan tidak mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak, dampak ekonomi, dan perubahan kebijakan pemerintah maka belanja perpajakan sesungguhnya hanyalah merepresentasikan dampak langsung terhadap penerimaan jika deviasi dari tax benchmark dihapuskan. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan 2025, BKF, kemenkeu, tax holiday, tax allowance, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak