Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

A+
A-
0
A+
A-
0
Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat hanya ada 1 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday pada 2021 dengan nilai pemanfaatan sejumlah Rp981,5 miliar.

Jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan tax holiday tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 2 wajib pajak. Adapun nilai pemanfaatan tax holiday pada 2020 tersebut senilai Rp814,5 miliar.

"Nilai pemanfaatan tax holiday di atas merupakan nilai pengurangan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak," sebut pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Terkait dengan tax allowance, tercatat baru ada 34 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut pada 2021. Berdasarkan data dari LKPP 2022, nilai pemanfaatan tax allowance oleh para wajib pajak tersebut mencapai Rp4,73 triliun.

Bila dibandingkan dengan 2020, pemanfaatan tax allowance tersebut ternyata menurun. Pada 2020, terdapat sebanyak 46 wajib pajak yang menggunakan tax allowance dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp9,83 triliun.

"Nilai pemanfaatan tax allowance merupakan nilai pemanfaatan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari realisasi penanaman modal yang dilakukan wajib pajak," tulis pemerintah dalam LKPP 2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, fasilitas tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK), investment allowance, dan super tax deduction, terpantau belum ada satupun wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut pada 2021.

Adapun LKPP 2022 tidak menyajikan informasi perihal pemanfaatan insentif pada 2022. Hal ini dikarenakan nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang jatuh temponya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Lebih lanjut, pemerintah mencatat jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pajak cukup banyak meski jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif dan nilai pemanfaatannya masih tergolong rendah.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada 2022, terdapat 34 wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiday. Pada tahun yang sama, terdapat sebanyak 16 wajib pajak telah mengajukan permohonan pemanfaatan tax allowance.

Selain itu, pemerintah juga mencatat terdapat 37 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas super tax deduction vokasi dan terdapat 5 wajib pajak yang mengajukan pemanfaatan fasilitas super tax deduction litbang. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LKPP 2022, tax holiday, tax allowance, fasilitas pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama