Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Menkeu Sri Mulyani dalam International Tourism Investment Forum (ITIF) 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk sektor pariwisata.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia menjadi negara yang memiliki potensi pariwisata besar. Berbagai insentif perpajakan pun ditawarkan kepada investor yang menanamkan modalnya di sektor tersebut, terutama yang lokasinya di daerah.

"Makin Anda memilih wilayah yang menantang karena terpencil dan aksesnya terbatas, Anda akan mendapatkan insentif fiskal dalam bentuk insentif pajak sehingga akan jauh lebih menarik," katanya dalam International Tourism Investment Forum (ITIF) 2024, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif antara lain diatur dalam PP 78/2019. Beleid ini mengatur insentif tax allowance kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Kegiatan usaha tersebut antara lain pengembangan video game, kawasan pariwisata, hotel bintang 5 dan hotel bintang 5, lapangan golf, dan taman hiburan.

Kemudian, pemerintah melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019 memberikan fasilitas supertax deduction hingga 200% kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri, termasuk pariwisata.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dia menilai insentif ini akan mendatangkan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Selain memperoleh tenaga kerja yang andal, pelaku usaha juga memperoleh insentif berupa pengurang penghasilan bruto.

Di sisi lain, pemerintah juga membentuk sejumlah kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata yang di dalamnya menyediakan berbagai insentif kepada pelaku usaha. Berbagai insentif ini diberikan kepada investor yang bersedia masuk ke KEK dan menanamkan modal di sana.

Beberapa fasilitas tersebut di antaranya tax holiday, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

"Ini semua adalah kawasan yang banyak mendapat dukungan pemerintah, termasuk 10 dari 20 KEK yang sebenarnya dinyatakan sebagai tujuan wisata," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan Indonesia telah memberikan dukungan besar untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui instrumen APBN. Misalnya, melalui pembangunan proyek infrastruktur yang menunjang konektivitas wilayah pariwisata. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, insentif pajak, tax holiday, tax allowance, supertax deduction, pariwisata, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra