Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) berbincang dengan Dirut PP Novel Arsyad (kiri) dan Dirut Pertamina Bina Medika IHC Mira Dyah Wahyuni (kanan) saat meninjau progres pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kehadiran kawasan ekonomi khusus (KEK) dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

Airlangga mengatakan pemerintah terus berupaya mengakselerasi pengembangan KEK, salah satunya melalui pengesahan UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Pemerintah pun bakal terus memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk mengakselerasi perkembangan KEK.

"Pemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal yang di antaranya berupa tax holiday, tax allowance, kemudahan layanan kepabeanan, serta akses tanah dan properti," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Airlangga mengatakan pembentukan KEK menjadi bagian dari upaya pemerintah menarik investasi, mendorong ekspor, mengembangkan industri substitusi impor, serta meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan. Kehadiran KEK juga makin penting di tengah berbagai ketidakpastian global.

Dia menilai KEK sejauh ini telah berperan untuk memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor, serta kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Hingga Juni 2023, realisasi investasi KEK tercatat senilai Rp128,5 triliun dengan capaian 291 pelaku usaha yang menjalankan bisnis di KEK, serta penciptaan lapangan kerja baru untuk 71.349 orang secara kumulatif.

Airlangga menyebut kehadiran KEK diharapkan mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi. Pengembangan KEK di luar Pulau Jawa pun diarahkan untuk optimalisasi keunggulan di daerah masing-masing seperti industri pengolahan kelapa sawit di KEK Sei Mangkei, industri pengolahan bauksit di KEK Galang Batang, serta industri kreatif dan digital di KEK Nongsa Digital Park.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Di sisi lain, upaya hilirisasi juga dilaksanakan pemerintah pada industri pengolahan di KEK. Salah satu KEK yang saat ini mendukung hilirisasi industri yakni KEK Gresik dengan adanya smelter PT Freeport Indonesia, dengan proyeksi investasi senilai US$3 miliar atau sekitar Rp45 triliun.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut optimalisasi kinerja KEK dapat dilaksanakan dengan mendorong peningkatan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah.

Dalam hal ini, pemerintah telah menugaskan administrator untuk memfasilitasi kemudahan dalam pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, pelayanan nonperizinan, serta untuk pengawasan operasionalisasi KEK.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Memang [KEK di Indonesia] belum sebanyak negara lain, tetapi pelan-pelan akan kita dorong karena KEK itu insentif fiskalnya luar biasa. Itulah salah satu kawasan yang kita sebut ultimate facility, fasilitas fiskalnya tertinggi di situ," ujarnya.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday selama 10 tahun pajak kepada investor yang menanamkan modal senilai Rp100 miliar di KEK.

Kemudian, nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tax allowance pada 2021 diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar dan diproyeksikan tidak berubah pada 2022. Kepada investor di KEK, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. (sap)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, KEK, tax holiday, tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama