Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Ajukan Tax Holiday Meski Tidak Tergolong Industri Pionir

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Cara Ajukan Tax Holiday Meski Tidak Tergolong Industri Pionir

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang bidang usahanya tidak tercakup dalam industri pionir kini dapat mengajukan permohonan tax holiday jika memenuhi skor kriteria kuantitatif industri pionir.

Ketentuan mengenai skor kuantitatif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020. Skor kriteria kuantitatif dihitung berdasarkan hasil kajian industri pionir yang dilakukan oleh wajib pajak dan minimal mencapai skor 80.

“Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir mencapai paling sedikit 80,” bunyi kutipan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 130/2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan lampiran PMK 130/2020 terdapat empat kelompok kriteria, yaitu memiliki keterkaitan luas, memiliki nilai tambah/eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan prioritas dalam skala industri nasional.

Empat kelompok kriteria tersebut kemudian disegmentasikan kembali menjadi 11 kriteria yang masing-masing memiliki skor dan bobot persentase skor. Misal, kriteria mengisi pohon industri memiliki rentang nilai 20 hingga 100 tergantung jumlah kompetitor di Indonesia dan memiliki bobot skor 10%.

Hasil dari skor dikalikan dengan bobot untuk masing-masing kriteria kemudian dijumlahkan. Apabila wajib pajak memperoleh skor ≥80, maka wajib pajak dapat mengajukan fasilitas tax holiday. Adapun format perhitungan dan contoh pengisian skor kriteria kuantitatif tercantum dalam lampiran B PMK 130/2020.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain skor kriteria kuantitatif, wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f PMK 130/2020. Simak “PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan tax Holiday

Selain itu, dalam hal industri atau badan dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri maka harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.

Apabila wajib pajak telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan maka dapat melanjutkan permohonan tax holiday secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut dilakukan dengan mengunggah empat dokumen.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pertama, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Kedua, salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham. Ketiga, salinan digital kajian pemenuhan kriteria industri pionir.

Keempat, salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai format Lampiran huruf B PMK 130/2020. Salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif ini diperlakukan sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir oleh wajib pajak.

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lantas melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam hal hasil penilaian diperoleh skor paling sedikit 80 maka penanaman modal wajib pajak dinyatakan memenuhi kriteria industri pionir. Permohonan yang dinyatakan memenuhi kriteria ini diproses oleh Kepala BKPM sebagai usulan pemberian tax holiday.

Adapun PMK 130/2020 berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu 24 September 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yaitu PMK 150/PMK.010/2018. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 130/2020, tax holiday, fasilitas pajak, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya