Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cerita Sri Mulyani Soal Praktik Calo di Ditjen Perbendaharaan

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Cerita Sri Mulyani Soal Praktik Calo di Ditjen Perbendaharaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran buku Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin (26/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan pembentukan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang menjadi titik awal reformasi perbendaharaan di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Perbendaharaan terbentuk setelah pengesahan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketika awal terbentuk, menurutnya, Ditjen Perbendaharaan masih memiliki reputasi yang sangat buruk.

"Kalau saya lihat di semua kantor-kantor Perbendaharaan waktu itu, banyak sekali orang antre bawa map dan muncul calo-calo untuk bisa mencairkan anggaran, sehingga reputasi kalau mau pergi dan urus pencairan anggaran anda perlu membawa map yang isinya uang sogokan," katanya, dalam peluncuran buku Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menjelaskan pengesahan UU Perbendaharaan Negara menjadi satu paket dari reformasi pengelolaan keuangan Indonesia, bersamaan dengan UU Keuangan Negara dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Paket reformasi keuangan tersebut mulai berjalan sejak 17 tahun lalu.

Menurutnya, memperbaiki reputasi Ditjen Perbendaharaan menjadi salah satu tantangan yang cukup dihadapi saat itu. Kehadiran calo dan praktik sogok-menyogok menyebabkan pelayanan di Ditjen Perbendaharaan menjadi tidak pasti sehingga merugikan masyarakat.

Saat menjabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani memerintahkan Ditjen Perbendaharaan melakukan reformasi dengan membuat front office, middle office, dan back office. Sistem transparansi mulai berjalan sejak di front office.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Reformasi kemudian berlanjut dengan sistem otomatisasi dalam pelayanan sebagai penerapan modul penerimaan negara. Dengan sistem ini, arus uang masuk dari sisi pajak atau PNBP masuk ke kas negara hanya melalui bank yang ditunjuk Kementerian Keuangan.

"Sehingga tidak lagi ada interaksi [masyarakat] dengan teman-teman di Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujarnya.

Setelah itu, Kemenkeu membentuk treasury single account yang mengharuskan pembentukan akun keuangan negara di kementerian/lembaga (K/L) mengantongi izin Menteri Keuangan. Sebelum sistem treasury single account berlaku, banyak K/L yang membuka akun sendiri, sehingga isi akunnya tercampur antara uang negara dan uang pribadi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menilai penerapan treasury single account membuat pengelolaan keuangan negara dapat lebih disiplin. Selain itu, Kemenkeu juga dapat memastikan pencairan anggaran atau transaksi keuangan dapat berjalan tanpa hambatan.

Modernisasi sistem perbendaharaan negara kemudian berlanjut dengan pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Tak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu juga akan tetap melakukan modernisasi dan benchmarking pengelolaan keuangan negara kepada negara lain, seperti Australia, Singapura, Malaysia, AS, dan Eropa.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Dengan berbagai macam modernisasi dan reformasi ini kami melihat fungsi perbendaharaan di Indonesia semakin lama semakin baik," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani indrawati, pelayanan pemerintah, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya