Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

A+
A-
7
A+
A-
7
Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 80/2023, Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang.

Berdasarkan pada Pasal 18 PMK 80/2023, hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang merupakan dasar penerbitan STP. Adapun STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

“STP diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Nota penghitungan … dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil pemeriksaan, atau laporan hasil pemeriksaan ulang,” bunyi penggalan Pasal 25 PMK 80/2023, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PMK 80/2023, masa pajak dalam STP merupakan masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Namun, ada pengecualian untuk STP atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Atas kondisi ini dapat diterbitkan 1 STP untuk beberapa masa pajak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Kemudian, tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMK 80/2023, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam STP merupakan bagian tahun pajak atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh atau SPT Tahunan pajak karbon. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 80/2023, surat ketetapan pajak, SKP, surat tagihan pajak, STP, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya