Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Tahapan Pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi PNS

A+
A-
2
A+
A-
2
Begini Tahapan Pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi PNS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan setidaknya terdapat empat tahapan yang harus dilewati Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengajukan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan empat tahapan tersebut antara lain tahapan seleksi administrasi, penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN, presentasi inovasi untuk transparansi bagi pemohon, dan penetapan penerima KPLB.

PNS yang diperbolehkan untuk mengajukan KPLB adalah PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan jabatan struktural, kecuali jabatan fungsional. Namun, kandidat penerima KPLB periode 1 April 2021 ternyata ada yang berasal dari jabatan fungsional.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Untuk pertama kalinya KPLB menerima peserta dari jabatan fungsional setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian PAN-RB. Kami baru menerima persetujuan untuk menerima KPLB dari jabatan fungsional,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (17/5/2021).

KPLB merupakan salah satu jenis pangkat pilihan yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. Tata cara pemberian pertimbangan atau persetujuan KPLB bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 29A/2007.

Nanti, setiap PNS yang mengajukan KPLB harus melalui sejumlah tahapan meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi; uji kelayakan prestasi kerja lewat sidang KPLB; dan penetapan keputusan KPLB.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

PNS yang menerima KPLB mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkatnya. Selain itu, pemberian KPLB pada PNS tidak dibatasi sehingga PNS yang pernah mengajukan KPLB dapat mengajukan kembali.

Pekan lalu, Kepala BKN yang juga Ketua tim KPLB membuka kegiatan Presentasi Prestasi Kerja di Ruang Data BKN untuk 5 orang peserta calon penerima KPLB periode 1 April 2021. Kelima peserta itu berasal dari BKN dan Kemendikbud. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNS, kenaikan pangkat luar biasa KPLB, ASN, BKN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya