Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Tahapan Pengawasan BPKP terhadap Pelaksanaan APBN 2021

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Tahapan Pengawasan BPKP terhadap Pelaksanaan APBN 2021

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 akan dibagi ke dalam dua periode waktu.

Berdasarkan Buku Agenda Prioritas Pengawasan, BPKP menyatakan proses bisnis akuntabilitas keuangan negara pada tahap pertama akan berlangsung pada kuartal I/2021 sampai dengan kuartal III/2021.

"Pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara dan daerah diharapkan dapat menghasilkan simpulan mengenai kualitas perencanaan dan penganggaran K/L/D dan desa," sebut BPKP, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada tahap perencanaan dan penganggaran APBN dan APBD berlaku 4 poin pengawasan. Pertama, pengawasan terhadap keselarasan perencanaan dan penganggaran dengan tujuan pembangunan. Kedua, efektivitas perencanaan dan penganggaran.

Ketiga, pengawasan atas potensi efisiensi belanja. Keempat, rekomendasi perbaikan. Kemudian, pengawasan BPKP pada kuartal I-III/2021 atas penyerapan anggaran dan belanja barang dan jasa akanm dilakukan pada 5 area pengawasan.

Area tersebut antara lain analisis postur APBN; analisis distribusi waktu realisasi pendapatan dan belanja; identifikasi risiko penyerapan belanja dan realisasi pendapatan; pengawasan terhadap progres capaian penyerapan dan realisasi pengadaan barang dan jasa; dan rekomendasi untuk percepatan penyerapan belanja.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada kuartal IV/2021, proses bisnis BPKP akan berkutat pada analisis pelaksanaan anggaran. BPKP akan melakukan analisis atas tren penyerapan pendapatan dan belanja. Kemudian, analisis kontribusi belanja pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, BPKP akan menganalisa kualitas belanja pemerintah dan menyusun usulan perbaikan atas pelaksanaan APBN. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan keuangan negara, BPKP, APBN 2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya