Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belanja Dipercepat Jelang Akhir Tahun, SPM yang Diterima KPPN Melonjak

A+
A-
1
A+
A-
1
Belanja Dipercepat Jelang Akhir Tahun, SPM yang Diterima KPPN Melonjak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. 

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan surat perintah membayar (SPM) mengalami lonjakan seiring dengan percepatan belanja pada akhir tahun.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan rata-rata jumlah SPM yang diterima oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) di Jakarta pada pekan pertama Desember saja sudah mencapai 1.200 SPM.

"Pada pekan kedua, sudah 1.900 SPM dan kemarin 12 Desember 2023 ada 1 KPPN di Jakarta yang sudah 4.800 SPM. Ini peningkatan yang luar biasa. Kalau di rata-rata, sekitar 2.200-an untuk pekan ini," katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penerbitan SPM oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) kepada KPPN diperkirakan akan terus meningkat hingga penutupan tahun.

"Kami tekankan pada teman-teman KPPN untuk terus melakukan monitoring dan pelayanan yang baik," ujar Prima.

Sebagai informasi, SPM merupakan dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA ataupun pejabat lain yang ditunjuk guna mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Setelah diterbitkan, SPM tersebut diajukan ke KPPN untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Sebelum SP2D diterbitkan, KPPN terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengujian atas SPM dari PA/KPA.

Penelitian SPM meliputi penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran SPM. Sementara itu, pengujian SPM meliputi pengujian atas kebenaran penghitungan angka beban APBN yang tercantum dalam SPM, pengujian ketersediaan dana, pengujian kesesuaian tagihan dengan data kontrak, dan pengujian persyaratan pencairan dana.

"Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D," bunyi Pasal 228 ayat (2) PMK 62/2023. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja negara, SPM, KPPN, surat perintah membayar, pengguna anggaran, APBN 2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya