Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beleid Baru! Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih

A+
A-
2
A+
A-
2
Beleid Baru! Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 58/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan air bersih, baik yang belum maupun sudah siap diminum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2021.

Merujuk pada Pasal 3 PP 58/2021, air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi air bersih yang belum siap diminum dan/atau air bersih yang sudah siap diminum (air minum). Adapun PP baru tersebut merevisi PP No. 40/2015.

"[Pembebasan PPN] Termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 58/2021, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Biaya sambung atau biaya pasang yang dimaksud merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Meski demikian, pembebasan PPN tidak berlaku atas air minum kemasan.

"Air bersih yang sudah siap untuk diminum … tidak termasuk air minum dalam kemasan," bunyi Pasal 3 ayat (2).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jokowi meneken PP tersebut pada 6 April 2021, dan berlaku sejak diundangkan pada 7 April 2021. Sebelumnya, kepala negara telah memasukkan rencana pembebasan PPN atas biaya sambung dan biaya beban penyerahan air bersih pada Keputusan Presiden No. 4/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 58/2021, presiden jokowi, PPN, air bersih, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adlan Ghiffari

Kamis, 15 April 2021 | 13:10 WIB
Kepastian hukum atau dalam asas perpajakan disebut certainty (Rosdiana dan Irianto, 2014) merupakan kepastian mencakup mengenai objek pajak. Dalam hal ini, melalui PP 58/2021 terdapat kepastian hukum terkait biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. Dengan demikian, aka ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya