Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beleid Baru! Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kemenkeu Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Beleid Baru! Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kemenkeu Direvisi

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai pedoman penyusunan proses bisnis, pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan kementerian.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2020 yang mengubah PMK No. 131/2015. Dalam PMK 128/2020, unit teknis pelaksana SOP saat ini diperbolehkan untuk turut menyusun SOP.

Dalam bagian pertimbangan, aturan baru diterbitkan untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan serta sebagai upaya untuk menyederhanakan proses bisnis di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh ... unit teknis pelaksana SOP," bunyi Pasal 13 ayat 1 PMK No. 128/2020, dikutip Kamis (24/9/2020).

Pada ketentuan sebelumnya, SOP pada semua unit organisasi pada Kementerian Keuangan dikoordinasikan dan/atau disusun oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi bidang organisasi dan tata laksana dan/atau transformasi proses bisnis.

Meski begitu, SOP yang disusun oleh unit teknis pelaksana harus ditelaah dahulu oleh unit pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana sebelum konsep SOP yang baru tersebut ditetapkan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Penyusunan SOP baik oleh unit pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana ataupun oleh unit teknis pelaksana SOP harus disusun melalui pembinaan konsultasi dan bimbingan teknis dari Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai konsultasi dan bimbingan teknis penyusunan SOP bersama Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan masih akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

PMK No. 128/2020 juga memerinci pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP dalam aspek administratif. Aspek administratif yang dimonitor antara lain dasar hukum SOP, tugas dan fungsi unit pelaksana SOP, kesesuaian SOP dengan proses bisnis, dan keabsahan penetapan SOP. Pada ketentuan sebelumnya, Kementerian Keuangan tidak mengevaluasi keabsahan SOP yang telah ditetapkan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 128/2020, kementerian keuangan, menteri keuangan sri mulyani indrawati, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya