Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Peritel: Menkeu Ada Benarnya, tapi...

A+
A-
1
A+
A-
1
Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Peritel: Menkeu Ada Benarnya, tapi...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksie-commerce menuai respons dari pelaku usaha ritel.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta memaklumi penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 Pasalnya, perlakuan pajak bisnis online bisa dilakukan tanpa perlakuan khusus.

“Saya lihat Menkeu ada benarnya karena aturan pajak berlaku umum. Jadi, tidak diperlukan perlakuan khusus sehingga ditarik,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Oleh karena itu, menurutnya, pekerjaan rumah yang sebenarnya adalah penyusunan kebijakan lanjutan setelah beleid itu ditarik. Dia mempertanyakan instrumen yang akan dipakai otoritas fiskal untuk menjangkau pelaku ekonomi online.

Pasalnya, jika tidak ada ketentuan terkait metode pamajakan yang tepat maka segmen bisnis online kental nuansa pengecualian dari pungutan pajak. Bila hal tersebut terjadi, aspek keadilan yang selama ini diperjuangkan justru tidak terjadi.

Menurutnya, skema pemajakan yang berlaku saat ini masih belum bisa mencerminkan kesetaraan alias level of playing field. Oleh karena itu, nuansa pengecualian sangat terasa atas perlakuan pajak bisnis online dan konvensional.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Tetap kita harapkan, walaupun PMK ditarik, pemberlakuan perpajakan tetap harus berlaku adil. Jika ada yang dikecualikan, kami juga ingin meminta hal yang sama,” paparnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik PMK 210/2018 sebagai upaya untuk meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.

Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, marketplace, Sri Mulyani, PMK 210/2018, Aprindo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya