Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beleid Pengajuan Pembebasan Bea Masuk Barang Sektor Panas Bumi Diubah

A+
A-
3
A+
A-
3
Beleid Pengajuan Pembebasan Bea Masuk Barang Sektor Panas Bumi Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperbarui tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penyelenggaraan panas bumi.

Pembaruan itu dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 218/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, permohonan yang dulu diajukan kepada menteri melalui dirjen bea dan cukai diubah menjadi via kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.

“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk … KKOB [kontraktor kontrak operasi bersama] atau badan usaha ... mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (1) beleid itu.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Permohonan pembebasan bea masuk, menurut beleid itu, harus disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia Nasional Single Window (INSW). Adapun INSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan informasi terkait dengan proses penanganan dokumen ekspor/impor.

Secara lebih terperinci, permohonan pembebasan bea masuk yang disampaikan melalui sistem INSW harus dilampiri dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kontrak operasi bersama/kuasa pengusahaan/ surat ketetapan penugasan dari menteri, dan rencana impor barang (RIB).

Namun, jika permohonan melalui sistem INSW belum dapat dilaksanakan, beleid ini memberikan opsi untuk mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal Ditjen Bea dan Cukai. Dalam hal pengajuan diajukan melalui portal maka ada 4 berkas yang harus dilampirkan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Keempat berkas tersebut yaitu, NPWP, kontrak operasi bersama/kuasa pengusahaan/ surat ketetapan penugasan dari menteri, contoh atau spesimen tanda tangan pimpinan/manajer/pejabat KKOB atau badan usaha yang berwenang, dan RIB asli yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

Kendati menghendaki pengiriman permohonan secara elektronik, Ditjen Bea Cukai masih memberikan opsi pengiriman permohonan secara manual. Akan tetapi, opsi ini bisa dipilih hanya jika INSW dan Portal Ditjen Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan.

Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan secara elektronik, kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama akan memberikan persetujuan atau penolakan atas nama menteri. Keputusan tersebut diberikan maksimal 5 jam kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan secara manual, keputusan maksimal diterbitkan 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika permohonan pembebasan disetujui, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK).

Sama dengan beleid terdahulu, jangka waktu berlakunya KMK tersebut paling lama 12 bulan sejak tanggal penetapan. Namun, beleid baru menambahkan ketentuan bagi kontrak operasi bersama atau Izin yang masa berlakunya kurang dari 12 bulan maka KMK hanya berlaku sampai akhir masa kontrak atau izin tersebut. (kaw)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : panas bumi, bea masuk, bea cukai, PMK 218/2019. DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB