Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beli HP di Luar Negeri Pas Libur Lebaran? Daftar IMEI Bisa Lewat e-CD

A+
A-
3
A+
A-
3
Beli HP di Luar Negeri Pas Libur Lebaran? Daftar IMEI Bisa Lewat e-CD

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Momen libur dan cuti bersama Lebaran juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpelesiran ke luar negeri. Biasanya, salah satu oleh-oleh yang dibawa adalah gadget seperti handphone. Apalagi beli gadget di luar negeri sering kali lebih murah ketimbang beli di dalam negeri.

Jika handphone yang dibeli di luar negeri dibawa ke Indonesia, masyarakat bisa mendaftarkan nomor IMEI-nya secara online melalui aplikasi Customs Declaration elektronik (e-CD). Implementasi e-CD sudah dilakukan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai. Penerapan uji coba sudah berjalan di Bandara Juanda dan Kualanamu, serta secara bertahap akan menyusul di bandara lainnya.

"Kalau mau registrasi IMEI melalui e-CD, jangan lupa tetap datang ke loket pendaftaran IMEI ya," tulis Ditjen Bea dan Cukai pada laman media sosialnya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pada setiap pendaftaran IMEI, jumlah handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang didaftarkan maksimal sejumlah 2 unit per orang.

Tahapan mendaftarkan IMEI melalui e-CD, pertama, buka laman situs ecd.beacukai.go.id.

Kedua, isikan data penumpang. Ketiga, beritahukan barang yang dibawa. Keempat, lengkapi data IMEI HKT yang akan diregistrasikan. Kelima, simpan QR Code yang didapat.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Setelah mendapatkan QR Code, pindai QR Code tersebut ke petugas, kemudian datang ke loket pendaftaran IMEI untuk proses registrasi," tulis DJBC lagi.

Perlu dicatat, setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC secara elektronik.

Dalam prosesnya, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, IMEI, gadget, HKT, gawai, bravobeacukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya