Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Terbiasa Bayar Pajak Online, Setoran PBB Masih Rendah

A+
A-
1
A+
A-
1
Belum Terbiasa Bayar Pajak Online, Setoran PBB Masih Rendah

Ilustrasi. (DDTCNews)

TENGGARONG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyebutkan wajib pajak yang enggan memakai sistem pembayaran elektronik menjadi salah satu penyebab penerimaan setoran pajak bumi dan bangunan yang rendah.

Kepala Bapenda Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) melalui layanan pembayaran online rendah lantaran masyarakat belum terbiasa.

"Sebagian besar menganggap membayar secara online itu belum pas, padahal perbaikan untuk sistem online sudah kami maksimalkan dan Insyaallah sudah tidak ada kendala lagi sekarang," katanya, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Totok mengatakan tagihan PBB-P2 untuk rumah pribadi di Kutai Kartanegara biasanya tidak besar. Sayangnya, masyarakat justru memerlukan biaya yang lebih mahal untuk ongkos transportasi menuju kantor Bapenda, demi dapat membayar PBB-P2 secara tunai.

Masalah ini utamanya terjadi pada wajib pajak yang tinggal di kecamatan atau perdesaan yang jauh dari pusat kabupaten. Oleh karena itu, pemkab mulai mewacanakan pembayaran pajak secara daring demi memudahkan masyarakat.

Saat ini, Bapenda Kutai Kartanegara telah bekerja sama dengan Bankaltimtara untuk mempermudah pembayaran pajak, termasuk PBB-P2. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi mobile banking dan membayar tagihan PBB-P2 secara online.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Meski demikian, pengguna layanan pembayaran melalui Bankaltimtara hingga saat ini tidak banyak. "Jadi memang kecenderungan orang itu mau bayar secara cash, padahal sudah kami siapkan layanan untuk membayar pakai HP," ujarnya.

Selain melalui aplikasi mobile banking di ponsel, Bapenda dan Bankaltimtara juga menyiapkan bilik-bilik pembayaran pajak di griya ATM, kantor pos, atau kantor cabang bank di setiap kecamatan. Proses pembayarannya hanya 5 menit, tetapi layanan ini pun masih sepi peminat.

"Harapannya warga Kukar bisa membiasakan dengan sistem ini. Terlebih lagi, saat ini kan masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Seperti dilansir korankaltim.com, Bapenda telah melakukan konektivitas pembayaran PBB-P2 dengan Bankaltimtara, Badan Pertanahan Nasional, KPP Pratama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah itu, Bapenda akan mengupayakan koneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ketika data wajib pajak terintegrasi dengan Disdukcapil, kode verifikasi pajak daerah juga akan lebih mudah.

Selain itu, dengan menggunakan nomor induk kependudukan pada KTP, target objek dan keberadaan wajib pajak akan terdeteksi dengan cepat. (rig)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kutai kartanegara, pajak bumi dan bangunan PBB, realisasi penerimaan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya