Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Keringanan Pajak untuk UKM, Anggaran Rp487 Triliun Disiapkan

A+
A-
4
A+
A-
4
Beri Keringanan Pajak untuk UKM, Anggaran Rp487 Triliun Disiapkan

Kanselir Jerman yang baru terpilih Olaf Scholz menerima tepuk tangan saat sesi majelis rendah Jerman parlemen Bundestag untuk memilih kanselir baru, di Berlin, Jerman, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Fabrizio Bensch/aww/cfo

BERLIN, DDTCNews - Jajaran pemerintahan baru Jerman berencana memberikan keringanan pajak sampai dengan EUR30 miliar atau setara dengan Rp487,9 triliun pada 2022.

Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan kebijakan-kebijakan yang direncanakan pemerintah kemungkinan bisa dilaksanakan pada 2023. Sebab, kebijakan yang ada saat ini adalah warisan dari pemerintahan mantan Kanselir Jerman Angela Merkel.

"Namun, kami akan memberikan keringanan pajak bagi individu dan UKM dengan nilai lebih dari EUR30 miliar," katanya seperti dilansir imexpat.de, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Beberapa kebijakan pajak yang akan diberikan di antaranya adalah pembayaran iuran pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto. Saat ini, baru sebagian dari pembayaran iuran pensiun oleh wajib pajak yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus pajak listrik atau EEG surcharge mulai 2023. Sejak awal tahun, tarif pajak atas konsumsi listrik sudah menurun signifikan. Penurunan tarif dilakukan untuk mengurangi dampak kenaikan harga komoditas terhadap beban rumah tangga.

Pemerintah juga menyiapkan Covid Tax Act yang didesain untuk membantu pelaku usaha. Salah satu klausul yang sedang dipertimbangkan adalah wajib pajak bisa mengompensasikan kerugian 2022 dan 2023 dengan laba dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai informasi, Angela Merkel resmi lengser dari jabatannya sebagai kanselir Jerman pada akhir tahun lalu. Merkel telah memimpin Jerman selama 16 tahun, sejak November 2005. Kursi kanselir saat ini diduduki Olaf Scholz yang merupakan menteri keuangan pada era Merkel. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jerman, keringanan pajak, ukm, pajak, insentif pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?