Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berkat Undian, Pembayar PBB Melonjak 60%

A+
A-
0
A+
A-
0
Berkat Undian, Pembayar PBB Melonjak 60%

BOYOLALI, DDTCNews – Animo masyarakat Boyolali dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sontak meningkat drastis pasca diiming-imingi dengan hadiah undian mobil dan sepeda motor. Bahkan, untuk menggenjot partisipasi warga taat pajak, Bupati Boyolali berjanji akan meningkatkan jumlah hadiah hingga Rp1 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali Bambang Sutanto mengatakan peningkatan itu dilihat dari penbandingan realisasi PBB selama dua tahun terakhir untuk periode maksimal 31 Mei meski jatuh temponya 30 September.

“Ada peningkatan hingga 60% dari perbandingan tahun lalu, lantaran adanya program undian berhadiah,” ungkapnya saat membuka acara buka puasa bersama keliling (bukberling) Pemkab Boyolali di Masjid Baiturrahman Karangduwet, Banaran, Jumat (2/6).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pada 2016 lalu, terdapat sebanyak 169.480 wajib pajak yang lunas membayar PBB pada periode 31 Mei, sedangkan pada 2017 sebanyak 283.033 WP lunas dalam periode yang sama. Bambang mengatakan peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya program hadiah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menyediakan hadiah undian berupa 19 sepeda motor yang diundi pada setiap acara bukberling di masing-masing kecamatan selama Ramadhan.

Selain itu, Pemkab juga menyediakan grand prize berupa sebuah mobil Toyota Agya untuk pengundian di tingkat kabupaten pada saat peringatan Nuzulul Quran, Senin (12/6) mendatang di Masjid Ageng Boyolali.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Agar masyarakat lebih antusias lagi untuk membayar pajak maksimal 31 Mei pada periode 2018, Bupati Boyolali Seno Samodro seperti dilansir dalam solopos.com, berkeinginan menambah nilai hadiah undian menjadi Rp1 miliar. “Yang penting tahun depan hadiahnya jadi lebih besar, hingga Rp1 miliar,” ungkap Seno dalam kesempatan yang sama. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, kabupaten boyolali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?