Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Tahun Ini, Tarif Pajak Pendidikan Tinggi Dinaikkan Jadi 2,5%

A+
A-
3
A+
A-
3
Berlaku Tahun Ini, Tarif Pajak Pendidikan Tinggi Dinaikkan Jadi 2,5%

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria menaikkan tarif pajak penghasilan atas jasa pendidikan tinggi menjadi 2,5% pada 2022 guna mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai ₦60 miliar atau setara dengan Rp2,08 triliun setiap tahunnya.

Pemerintah menyebutkan penyedia pendidikan tinggi kini diharuskan membayar pajak penghasilan sebesar 2,5% dari pendapatan yang diperolehnya. Sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan terhadap penyedia pendidikan tinggi sebesar 2%.

“Bagian 1(2) TETFA diubah untuk meningkatkan tarif pajak pendidikan dari 2% menjadi 2,5%,” bunyi UU Keuangan Tahun 2021 dikutip dari Mondaq, Selasa (18/01/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Perlu dipahami, perguruan tinggi yang dikenai pajak penghasilan sebesar 2,5% apabila pendapatannya melebihi ₦25 juta atau setara dengan Rp866 juta. Pemerintah berharap setoran pajak dari perguruan tinggi dapat menyumbang hingga Rp 2,08 triliun per tahun.

Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini dikarenakan aturan tersebut bakal berpotensi menaikkan biaya perkuliahan di perguruan tinggi sehingga makin tidak terjangkau bagi masyarakat.

“Biaya kuliah akan naik dan berdampak panjang pada pembangunan manusia karena kami berharap itu tidak menciptakan masalah yang lebih besar daripada solusi yang kami harapkan untuk diatasi,” kata analis pajak Taiwo Oyedele seperti dikutip dari Icirnigeria.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Saat ini, kualitas perguruan tinggi di Nigeria masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Pada saat bersamaan, kemiskinan di Nigeria masih tinggi. Sebanyak 90,1 juta jiwa di Nigeria dikategorikan miskin.

Alhasil, kemiskinan yang tinggi menyebabkan anak-anak di Nigeria memilih untuk putus sekolah dan bekerja ketimbang melanjutkan ke pendidikan tinggi. (rizki/rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nigeria, beban pajak, pajak pendidikan tinggi, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?