Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berperan Strategis, Tax Center Perlu Perkuat Riset dan Edukasi Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Berperan Strategis, Tax Center Perlu Perkuat Riset dan Edukasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Tax center berperan strategis dalam sistem pajak Indonesia. Tax center perlu memperkuat perannya dalam bidang riset dan edukasi pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan tax center merupakan mitra strategis bagi pemerintah, terutama otoritas pajak. Terlebih, secara demografi, mayoritas penduduk Indonesia saat ini adalah generasi muda. Mereka adalah calon potensial wajib pajak.

Tax center kita harapkan bisa secara perlahan menjadi salah satu pusat informasi perpajakan, termasuk bagi future taxpayer,” ujarnya dalam seminar nasional bertajuk Revitalisasi Peranan Tax Center dalam Membentuk Generasi Muda Sadar Pajak, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dengan tax center serta berbagai kementerian/lembaga terkait, otoritas pajak akan terus berupaya memperkuat edukasi pajak. Dalam program inklusi kesadaran pajak, pemerintah akan memberi edukasi pentingnya pajak tanpa harus menyampaikannya materi ajar secara langsung.

“Materi-materi bukan secara langsung, tapi tanpa terasa, oh, ada pajak yang digunakan bersama,” kata Nufransa. Simak pula Fokus Melihat Urgensi Edukasi Pajak di Indonesia.

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tax center menjadi pihak ketiga yang paling ideal dalam mewadahi kepentingan yang saling tarik-menarik antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Tax center ke depan harus kita tempatkan di posisi yang pas dengan perannya sebagai intermediaries,” tutur Darussalam.

Dalam acara yang diselenggarakan Tax Center Universitas Gunadarma tersebut, Darussalam mengatakan terkait dengan riset, tax center sejatinya dapat menjamin perumusan pajak yang partisipatif, pengelolaan fiskal yang kredibel, serta keseimbangan hak dan kewajiban wajib pajak.

Kemudian, sebagai bagian dari perguruan tinggi, tax center juga harus menguatkan peran dalam edukasi pajak. Pasalnya, edukasi pajak menjadi mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada otoritas pajak sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan.

Baca Juga: Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Oleh karena itu, Darussalam berharap tax center juga mengambil peran penting dalam perubahan paradigma pembelajaran pajak. Perubahan paradigma tersebut bisa diimplementasikan melalui redesain kurikulum pajak perguruan tinggi di Indonesia.

Paradigma pembelajaran pajak yang dimaksud, pertama, mempelajari pajak sebagai multidisiplin ilmu, termasuk bidang teknologi. Kedua, mempelajari pajak dengan perbandingan dengan negara lain. Ketiga, mempelajari pajak dengan studi kasus. Keempat, meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar pajak yang berasal dari luar otoritas pajak.

Darussalam menegaskan peran tax center perguruan tinggi tidak sebatas pada sosialisasi ketentuan pajak. Tax center, sambungnya, berperan membangun sistem pajak yang berkepastian hukum, berkeadilan dan setara. Tax center juga menjadi mitra yang konstruktif bagi otoritas pajak.

Baca Juga: Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Gunadarma Dharma Tintri Ediraras mengatakan selama ini tax center selalu menjadi mitra baik otoritas. Dia pun mengatakan pajak merupakan multidiplin ilmu.

“Mereka menyadari pentingnya pajak dan akhirnya bergabung dengan tax center dan menjadi relawan pajak. Itu dari berbagai jurusan,” katanya.

Selain itu, tax center juga mengemas berbagai edukasi pajak berbasis teknologi informasi. Hal ini menunjukkan pajak juga melibatkan beragam disiplin ilmu. Sebagai informasi, dalam acara itu juga ada peluncuran aplikasi laporan keuangan (LAKU) UMKM. (kaw)

Baca Juga: Usahawan dan PKP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Universitas Gunadarma, edukasi pajak, tax center

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB
KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:30 WIB
EDUKASI PAJAK

Kanwil Adakan Ruang Belajar Pajak untuk Puluhan Dosen dari 3 Kampus

Senin, 04 Maret 2024 | 14:00 WIB
IAIN CIREBON

Bangun Masyarakat Sadar Pajak, IAIN Cirebon Lantik Anggota Tax Center

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Edukasi Gen Z, KPP Jelaskan 4 Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya