Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi Gen Z, KPP Jelaskan 4 Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui

A+
A-
1
A+
A-
1
Edukasi Gen Z, KPP Jelaskan 4 Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui

Suasana kegiatan edukasi pajak. (foto: KPP Pratama Denpasar Barat)

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan edukasi perpajakan dengan tema Gen Z Sadar Pajak kepada siswa SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo pada 5 Februari 2024.

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Desy Rianthi mengatakan tak sedikit masyarakat yang belum memahami peran pajak. Bahkan, tak sedikit pula masyarakat yang berpikir bahwa pemungutan pajak tidak memberikan manfaat.

“Di sini akan saya jelaskan, perincian ke mana saja aliran pajak yang kita bayarkan. Sektor pendidikan itu menjadi fokus besar pemerintah, dibuktikan dengan anggarannya yang tergolong sangat besar porsinya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, AR Seksi Pengawasan III Adi Pamungkas memberikan materi perihal 4 kewajiban warga negara dalam perpajakan. Keempat kewajiban tersebut antara lain mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

“Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment sehingga kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak,” tuturnya.

Adi kemudian menjelaskan secara terperinci mengenai kewajiban warga negara tersebut. Selain itu, ia juga menjelaskan terkait dengan sarana wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara online antara lain seperti ereg, e-billing dan e-filing.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tambahan informasi, kegiatan edukasi perpajakan di SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo berlangsung di aula lantai 3 KPP Pratama Denpasar Barat. Terdapat sebanyak 64 siswa yang mengikuti kegiatan edukasi perpajakan tersebut.

Berikut penjelasan terkait dengan kewajiban wajib pajak:

  1. Mendaftarkan diri
    Setiap wajib pajak harus mendaftar NPWP ke kantor pelayanan pajak. Bagi pengusaha, selain mempunyai NPWP, ia juga wajib terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Membayarkan pajak yang terutang
    Setelah menghitung pajaknya, wajib pajak harus menyetorkan pajak yang terutang melalui bank atau kantor pos. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
  3. Melaporkan pajak
    Setelah membayarkan pajaknya, wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak. Laporan ini menjadi sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajaknya.

Pelaporan terdiri dari 2 macam, yaitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan memakai formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Semua wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapi tidak semua wajib melapor bulanan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain itu, terdapat beberapa kewajiban wajib pajak lainnya, seperti kewajiban memotong atau memungut pajak, dan menyelenggarakan pembukuan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pajak, daerah, edukasi pajak, kewajiban wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama