Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usahawan dan PKP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
7
A+
A-
7
Usahawan dan PKP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) di Kabupaten Toraja dan Tana Toraja pada 13 Mei 2024.

KPP Pratama Palopo menjelaskan DSPT merupakan daftar wajib pajak yang akan menjadi prioritas kegiatan edukasi perpajakan. Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan mayoritas merupakan wajib pajak badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan orang pribadi usahawan.

“Tujuan dari adanya daftar tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak memberikan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan umum, seperti pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, penyuluh pajak juga melayani wajib pajak yang membutuhkan asistensi perpajakan di tempat jika diperlukan.

Dengan pelayanan yang diberikan, KPP berharap para wajib pajak dapat secara mandiri melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pada gilirannya, langkah ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan pajak.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan wajib pajak di Kabupaten Toraja dan Tana Toraja memiliki pemahaman yang baik mengenai kewajiban pajaknya sehingga mendukung pembangunan di Kabupaten Toraja dan Tana Toraja,” jelas KPP.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

KPP juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan asistensi yang diperlukan kepada wajib pajak. Kantor pajak berharap hubungan antara KPP dan wajib pajak makin kuat dan kepatuhan pajak di wilayahnya terus meningkat.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama palopo, pajak, daerah, DSPT, kunjungan, visit, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama