Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Besok Terakhir! Segera Laporkan Realisasi Investasi Dividen ke DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
Besok Terakhir! Segera Laporkan Realisasi Investasi Dividen ke DJP

Aplikasi e-reporting investasi pada menu Layanan DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak penerima dividen dalam negeri dan luar negeri serta penerima penghasilan luar negeri dari bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan BUT untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.

Dividen dapat dikecualikan dari objek PPh jika wajib pajak menginvestasikan dividen itu di Indonesia dan menyampaikan laporannya kepada DJP. Hanya wajib pajak badan yang menerima dividen dalam negeri saja yang PPh-nya dikecualikan tanpa perlu diinvestasikan.

"Batas akhir penyampaian laporan realisasi investasi pada tahun pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan," tulis DJP dalam keterangan resmi, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Apabila laporan realisasi investasi disampaikan melalui batas waktu yang telah ditentukan maka dividen dan penghasilan lain tersebut menjadi terutang pajak. DJP pun menegaskan tidak ada pengunduran masa pelaporan realisasi investasi.

"Batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 tersebut tidak bisa mundur karena adanya hari libur nasional atau hari Sabtu-Minggu mengingat pelaporannya dilakukan secara daring," tegas DJP.

Untuk menyampaikan laporan realisasi investasi atas dividen atau penghasilan luar negeri yang diterima wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-reporting investasi yang telah tersedia pada DJP Online.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.

Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, dividen, relaksasi pajak, laporan realisasi investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya