Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Sebut Angka Inflasi 2022 dan 2023 Berisiko di Atas 4 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
BI Sebut Angka Inflasi 2022 dan 2023 Berisiko di Atas 4 Persen

Ilustrasi. Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memproyeksikan inflasi masih akan relatif tinggi dan melampaui 4% hingga tahun depan menyusul masih tingginya harga energi dan pangan global.

Inflasi inti dan ekspektasi inflasi diperkirakan masih akan terdorong oleh kenaikan harga BBM nonsubsidi, inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food, dan tekanan inflasi dari sisi permintaan.

"Berbagai perkembangan tersebut diperkirakan dapat mendorong inflasi pada tahun 2022 dan 2023 berisiko melebihi batas atas sasaran 3,0±1%," tulis BI dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Seperti diketahui, inflasi pada Agustus 2022 mencapai 4,69% atau lebih rendah dibandingkan dengan Juli yang mencapai 4,94%. Meski inflasi secara umum menurun, inflasi inti ternyata justru merangkak naik.

Inflasi inti pada bulan lalu mencapai 3,04% atau lebih tinggi dibandingkan dengan posisi Juli 2022 sebesar 2,86%. Kenaikan inflasi inti didorong oleh kelompok pendidikan dan harga sewa rumah, tetapi tertahan oleh penurunan harga emas perhiasan.

Inflasi volatile food pada Agustus 2022 mencapai 8,93% atau turun dibandingkan dengan Juli yang mencapai 11,47%. Laju inflasi volatile food melambat berkat adanya panen cabai-cabaian dan bawang merah di beberapa pusat produksi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Meski demikian, harga beras dan telur ayam ras mulai mengalami kenaikan akibat berakhirnya masa panen dan naiknya permintaan.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan bank sentral melalui stabilisasi harga oleh tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP/TPID) dan pelaksanaan gerakan nasional pengendali inflasi pangan (Gernas PIP).

Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga diminta untuk bekerja sama dalam mengontrol harga pangan. Apabila daerah mencetak inflasi di atas 5%, pemerintah daerah diminta segera menurunkan inflasi di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 66 kabupaten/kota dan 27 provinsi yang angka inflasinya lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, inflasi, pemerintah daerah, volatile food, harga pangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya