Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Siapkan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
BI Siapkan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) sebelum konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyiapkan 7 instrumen keuangan untuk mendukung penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan 7 instrumen tersebut akan menawarkan bunga yang kompetitif dan relatif tinggi dibandingkan dengan bunga deposito perbankan di luar negeri.

"Bunganya akan kami reviu dari bulan ke bulan," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Ketujuh instrumen yang disiapkan oleh BI antara lain rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, term deposit (TD) valas DHE SDA, promissory note Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kemudian, penempatan deposito valas yang bisa dijadikan sebagai agunan kredit rupiah, swap valas oleh nasabah ke bank, dan swap valas oleh bank ke BI. Perry pun mencontohkan bunga atas DHE SDA yang ditempatkan pada TD valas mencapai 5,51%.

"Bank hanya dapat fee saja. Dari bank ke eksportir 5,385% sehingga ekportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus kemudian bank yang pass on ke BI dalam TD valas di BI. Eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Mendukung Likuiditas Eksportir

Tambahan informasi, penempatan deposito valas sebagai agunan kredit rupiah serta instrumen swap disiapkan BI untuk mendukung likuiditas para eksportir yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

"Ini dukungan kami untuk PP 36/2023 sehingga yang 30% tetap masuk, bisa kemudian dapat suku bunga kompetitif, kebutuhan rupiahnya bisa dipenuhi, dan banknya juga bisa bertransaksi dengan BI," ujar Perry.

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. (rig)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, BI, gubernur BI Perry, devisa hasil ekspor, DHE SDA, bunga, PP 36/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?