Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp 5.969 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp 5.969 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri Indonesia pada Mei 2023 mencapai US$398,3 miliar atau sekitar Rp5.969,7 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi utang luar negeri tersebut mengalami penurunan 1,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Kontraksi pertumbuhan utang luar negeri ini, terutama bersumber dari penurunan utang luar negeri sektor swasta," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Erwin menuturkan posisi utang luar negeri pemerintah pada akhir Mei 2023 mencapai US$192,6 miliar, turun 2,3% dari periode yang sama tahun lalu. Penurunan utang disebabkan pembayaran neto pinjaman luar negeri dan beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang jatuh tempo.

BI menjelaskan pemerintah tetap berkomitmen mengelola utang luar negeri secara hati-hati, efisien, dan akuntabel, termasuk menjaga kredibilitas dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga secara tepat waktu.

Pemanfaatan utang luar negeri pemerintah juga terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan belanja prioritas, khususnya dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang solid di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kinerja Utang Luar Negeri Swasta

Untuk utang luar negeri swasta, lanjut Erwin, tercatat senilai US$196,5 miliar pada akhir Mei 2023. Nilai tersebut mengalami kontraksi 5,8%, lebih dalam ketimbang kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 4,6%.

Kontraksi utang luar negeri swasta ini disebabkan makin turunnya utang luar negeri perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) dan lembaga keuangan (financial corporations) yang masing-masing mengalami kontraksi 5,3% dan 7,6%.

Berdasarkan sektor ekonomi, utang luar negeri swasta terbesar berasal dari sektor jasa keuangan dan asuransi; industri pengolahan; pertambangan dan penggalian; serta pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, dengan porsi mencapai 78,0% dari total utang luar negeri swasta.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Utang luar negeri swasta juga tetap didominasi utang luar negeri jangka panjang dengan pangsa mencapai 74,8%.

Erwin menyebut struktur utang luar negeri Indonesia tetap sehat didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Utang luar negeri Indonesia pada Mei 2023 tetap terkendali, tercermin dari rasio utang luar negeri Indonesia sebesar 29,7%.

Struktur utang luar negeri Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh dominasi utang luar negeri jangka panjang dengan pangsa mencapai 87,3%.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Dalam rangka menjaga struktur ULN tetap sehat, BI dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," ujar Erwin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, utang luar negeri indonesia, utang luar negeri, utang pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya