Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biaya-Biaya yang Tak Bisa Diikutkan dalam Perhitungan Bea Masuk

A+
A-
3
A+
A-
3
Biaya-Biaya yang Tak Bisa Diikutkan dalam Perhitungan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa jenis biaya yang tidak dapat masuk dalam penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

“Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar pembeli kepada penjual…ditambah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Biaya dan/atau nilai tersebut dapat ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Adapun nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

Namun demikian, terdapat 4 jenis biaya dan/atau nilai yang tidak dapat masuk dalam nilai transaksi berdasarkan PMK 144/2022 antara lain biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri.

Kemudian, biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai yang terjadi setelah pengimporan barang; biaya pajak internal di negara pengekspor; bunga; dan/atau dividen.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Lebih lanjut, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan tertentu.

Kedua, tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali proceeds itu dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Nilai proceeds merupakan nilai yang diperoleh pembeli untuk disampaikan kepada penjual atas penyerahan barang.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Keempat, tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang memengaruhi harga barang tersebut. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 144/2022, nilai pabean, nilai transaksi, penghitungan bea masuk, biaya, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya