Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biayai Mitigasi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Usulkan Pajak Karbon

A+
A-
1
A+
A-
1
Biayai Mitigasi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Usulkan Pajak Karbon

Salah satu bagian slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak karbon dengan tarif senilai Rp75 per kilogram emisi CO2 dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak karbon memiliki peran penting dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca. Namun, hingga saat ini, Indonesia masih belum memiliki landasan hukum untuk mengenakan pajak karbon.

Tanpa ada pengendalian untuk menekan emisi karbon dan menghambat laju perubahan iklim, lanjut menkeu, Indonesia sebagai negara kepulauan bakal mengalami kerugian yang besar jika perubahan iklim terus berlanjut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Perubahan iklim salah satu akibatnya adalah kenaikan permukaan laut yang tentu akan mengancam banyak kepulauan di Indonesia. Untuk itu Indonesia memiliki kepentingan untuk ikut menanggulangi terjadinya perubahan iklim yang drastis," katanya, Senin (28/6/2021).

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga berkomitmen mengurangi gas rumah kaca sebesar 26% pada 2020 dan menjadi 29% pada 2030. Menurutnya, target yang menjadi komitmen pemerintah tersebut memerlukan adanya instrumen fiskal.

Selama ini, sambungnya, Indonesia telah berupaya mengendalikan emisi gas rumah kaca dari sisi belanja. Sepanjang 2016 hingga 2019, belanja negara untuk memitigasi perubahan iklim mencapai Rp86,7 triliun per tahun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Namun, realisasi belanja tersebut masih jauh dari kebutuhan. Belanja Rp86,7 triliun tersebut hanya memenuhi 32,6% dari total kebutuhan pembiayaan untuk memitigasi perubahan iklim. Dana yang dibutuhkan sesungguhnya mencapai Rp266,2 triliun per tahun.

Untuk itu, pajak karbon diperlukan untuk mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim sekaligus menciptakan sumber penerimaan baru bagi kas negara. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, RUU KUP, pajak karbon, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Senin, 28 Juni 2021 | 21:38 WIB
Pemerintah perlu mengkaji pengenaan pajak karbon ini dengan matang agar tidak merugikan stakeholder terkait namun tetap dapat memenuhi tujuan dari adanya kebijakan ini.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya