Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biayai Penanganan Covid-19, Tarif 2 Jenis Pajak Ini Naik Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Biayai Penanganan Covid-19, Tarif 2 Jenis Pajak Ini Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Guna mendanai kebutuhan kesehatan dan perawatan sosial di Inggris, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menaikkan tarif pajak kesehatan dan pajak dividen mulai tahun depan.

Johnson mengatakan tarif pajak kesehatan dan perawatan sosial dinaikkan 1,5% menjadi 2,5% atas penghasilan warga Inggris mulai April 2022. Pengenaan itu dilakukan seiring krisis biaya penanganan pandemi Covid-19 dan daftar tunggu perawatan yang terus meningkat di negaranya.

“Salah apabila kita dapat membayar penanganan pandemi Covid-19 ini tanpa mengambil keputusan yang sulit tentang bagaimana kita membiayainya,” kata perdana menteri dikutip dari BBC pada Rabu (09/09/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemerintah juga menaikan tarif pajak dividen sebesar 1,25% pada April 2022 sehingga tarif dasar pajak dividen di Inggris akan menjadi 8,75%. Sementara itu, tarif tinggi pajak dividen akan menjadi 33,75% dan tarif tambahannya menjadi 39,35%.

Dengan kenaikan tarif tersebut, tambahan penerimaan pajak yang bisa diperoleh diproyeksikan senilai £12 miliar atau setara dengan Rp235,86 triliun per tahun. Dana penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai layanan kesehatan dan perawatan sosial di Inggris.

Saat ini, sebanyak 1,2 juta warga Inggris tengah menunggu untuk mengakses perawatan kesehatan penting, seperti kardiologi dan operasi otak. Masyarakat juga kesulitan memperoleh pembiayaan dari negara karena berbagai syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Sebagai informasi, Pemerintah Inggris mengalokasikan dana khusus penanganan Covid-19 pada tahun 2020 sebesar £63,4 miliar atau setara dengan Rp1.238 triliun. Lalu, anggaran di 2021 turun menjadi £22,4 miliar.

Di sisi lain, kenaikan tarif pajak dividen dan kesehatan tersebut menuai banyak kritikan masyarakat Inggris. Pemimpin House of Commons Jacob Rees-Mogg menilai kebijakan tersebut melanggar janji perdana menteri yang tidak akan menaikkan tarif pajak. (rizki/rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inggris, tarif pajak, pandemi covid-19, pajak dividen, pajak kesehatan, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizki Zakariya

Kamis, 09 September 2021 | 13:01 WIB
Upaya yang berani disituasi pandemi
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?