Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Source: Shutterstock, www.bdonline.co.uk

ANKARA, DDTCNews - Turki memberlakukan pajak khusus dengan tarif sebesar 10% bagi perusahaan tertentu. Pajak ini hanya dikenakan sekali dan digunakan untuk mendanai belanja penanganan gempa bumi.

Anggota parlemen dari partai petahana Mustafa Elitas mengatakan pajak diperlukan untuk mendanai rekonstruksi bangunan di daerah-daerah yang terdampak gempa bumi.

"Setelah bencana yang ini, pajak tambahan ditetapkan guna memenuhi kebutuhan mendesak warga negara kita dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk rekonstruksi," ujar Elitas seperti dilansir balkaninsight.com, dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Elitas mengatakan perusahaan yang berlokasi di 11 provinsi terdampak gempa bumi bakal dikecualikan dari pengenaan pajak khusus ini.

Perlu dicatat, Turki sesungguhnya sudah memiliki pajak khusus yang dikenakan sejak 1999 guna mendanai kebutuhan rekonstruksi yang timbul akibat gempa bumi.

Pajak yang dimaksud adalah special communication tax (SCT) yang hanya dikenakan atas perusahaan telekomunikasi, internet service provider (ISP), dan penyedia TV kabel.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sejak awal berlaku, tarif SCT ditetapkan sebesar 7,5%. Namun, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memutuskan untuk menaikkan tarif SCT menjadi sebesar 10% lewat ketetapan presiden.

Meski dijanjikan akan digunakan untuk mendanai rekonstruksi akibat gempa bumi, pemerintah Turki tak pernah melaporkan penggunaan dana SCT tersebut kepada publik. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh badan, rekonstruksi, gempa bumi, Turki

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya