Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bikin Meterai Elektronik, DJP Jajaki Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

A+
A-
1
A+
A-
1
Bikin Meterai Elektronik, DJP Jajaki Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan meterai elektronik setelah UU Bea Meterai terbaru resmi diberlakukan. Jika tidak ada aral melintang, UU Bea Meterai terbaru tersebut berlaku mulai Januari 2021.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan melakukan pengadaan sistem IT khusus untuk mendukung penerbitan meterai elektronik tersebut.

"Untuk pengadaan sistem IT-nya nanti kami akan menjajaki kolaborasi dengan pihak ketiga," katanya, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Iwan menjelaskan wajib pajak yang hendak memesan meterai elektronik nantinya melalui portal meterai yang disediakan DJP. Wajib pajak bakal mendapatkan kuota meterai elektronik sesuai dengan nominal pemesanan meterai elektronik tersebut.

"Nanti juga akan ada semacam wallet meterai yang di-provide oleh portal meterai," ujarnya.

Setelah memesan meterai elektronik sesuai dengan nominal yang dipesan, wajib pajak lantas bebas menggunakan meterai elektronik tersebut sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah meterai elektronik yang masih tersedia dalam wallet meterai.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Merujuk RUU Bea Meterai, pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Meterai elektronik akan memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang spesifikasinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.

Pemerintah sebelumnya sempat menyebutkan potensi penerimaan negara dari bea meterai atas dokumen digital mencapai Rp5 triliun pada 2021 seiring dengan kenaikan tarif dari Rp3.000-Rp6.000 menjadi Rp10.000,00. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu bea meterai, meterai elektronik, digitalisasi, kementerian keuangan, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Sabtu, 05 September 2020 | 09:22 WIB
Langkah yang tepat untuk DJP. Kolaborasi dengan pihak ketiga seperti sektor privat memang diperlukan dalam rangka mengembangkan teknologi informasi di bidang pajak yang salah satunya adalah bea materai elektronik. Semoga aplikasinya bisa mudah sehingga potensi penerimaan negara dari bea materai dapa ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya