Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

A+
A-
1
A+
A-
1
Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang statusnya Non-Efektif (NE) diimbau untuk mengaktivasi kembali NPWP-nya ke kantor pajak jika bisnis yang ditekuninya kembali berjalan. NPWP yang aktif ini juga menjadi salah syarat dalam pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Proses aktivasi NPWP yang berstatus Non-Efektif ini bisa dilakukan di KPP terdaftar atau KP2KP. KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan misalnya, belum lama ini melayani permohonan aktivasi NPWP NE yang diajukan oleh seorang pengusaha.

"Seorang wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Parepare sebagai pedagang sejak 2018. Namun, usahanya tidak berjalan sehingga kewajiban perpajakannya juga tak dijalankan selama 2 tahun," ujar Kresna, salah satu petugas KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dengan kondisi tersebut, KPP Pratama Parepare sempat menetapkan status Non-Efektif (NE) secara jabatan terhadap wajib pajak tersebut. Namun, kini usaha yang dilakoni oleh wajib pajak yang bersangkutan kembali berjalan. Karenanya, wajib pajak tersebut perlu mengaktivasi kembali NPWP-nya.

Dalam mengajukan permohonan aktivasi NPWP, wajib pajak perlu melengkapi formulir dan menyertakan fotokopi KTP, NPWP, serta surat keterangan usaha.

Selain itu, permohonan juga dapat dilakukan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Permohonan pengaktifan NPWP juga bisa dilakukan secara elektronik, yakni melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP. Permohonan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir dan mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.

Permohonan juga bisa dilakukan melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya. Wajib pajak mengunakan fitur Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Saat menggunakan fitur Chat Pajak, wajib pajak hanya perlu mengisi data yang diminta, yaitu NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel. Kemudian, wajib pajak memilih opsi pengaktifan kembali WP non-efektif. Setelah itu, wajib pajak akan terhubung dengan petugas untuk diarahkan lebih lanjut.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Selain itu, wajib pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP non-efektif dengan pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak hanya perlu masuk ke laman DJP Online . Kemudian, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP dan password. Jika baru pertama kali login ke DJP Online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.

Setelah masuk DJP Online, wajib pajak dapat memilih menu Pelaporan. Kemudian, wajib pajak bisa mengunduh Surat Pemberitahuan (SPT) melalui fitur e-form PDF atau mengisi langsung di website menggunakan fitur e-filing. Apabila SPT sudah terlapor, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi terkait perubahan status NPWP melalui email terdaftar.

Selain membantu aktivasi NPWP, petugas pajak juga mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

"Silakan melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya mulai bisa lapor 1 Januari sampai batas pelaporan 31 Maret mulai tahun depan. Jika melewati batas lapor, bisa mendapat denda sebesar Rp100.000 per SPT Tahunan," kata Kresna. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NIK, KTP, SPT Tahunan, PPh, wajib pajak, WP Non-Efektif, WP NE, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal