Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisnis Kos-Kosan Menjamur, Cuma Puluhan yang Bayar Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Bisnis Kos-Kosan Menjamur, Cuma Puluhan yang Bayar Pajak

CIREBON, DDTCNews – Bisnis properti terutama di ranah persewaan ruang tinggal kerap kali menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang. Saat ini bisnis kos-kosan menjadi fenomena tersendiri di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Bisnis ini tumbuh subur di Kota Udang dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ironisnya setoran pajaknya hanya menyentuh puluhan wajib pajak.

Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon menyebutkan setoran ke kas daerah yang berasal dari rumah kos hanya sebesar Rp60 juta per tahun. Padahal ada dasar hukum yang mengatur bisnis ini yakni Perda No 4/2012 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Data BKD mencatat ada 34 rumah kos yang membayar pajak ke kas daerah,” kata Kepala BKD Kota Cirebon Sukirman, Senin (29/1).

Minimnya setoran pajak dari pemilik rumah kos ini tidak lepas dari perangkat hukum yang mengatur syarat pemilik kos yang wajib membayar pajak. Pada Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur hanya rumah kos yang memiliki lebih 10 kamar yang wajib bayar pajak. Aturan ini kemudian diperjelas dalam Perda No 4/2012 tentang pajak daerah.

Seperti yang diketahui, geliat pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon membawa arus tenaga kerja karena kehadiran perkantoran dan pusat perbelanjaan baru. Melihat peluang bisnis dari tingginya permintaan akan hunian ini kemudian membuat warga sekitar mengkomersilkan asetnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Alhasil, kos-kosan tumbuh subur di dalam kota seperti di Jalan Pecilon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Karangjalak, Jalan Pemuda dan Jl Perjuangan. Area tersebut relatif dekat dengan kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan di Cirebon.

Dilansir Radar Cirebon, saat ini harga sewa setiap kamar kos berkisar diangka Rp600 ribu-Rp750 rib per bulan. Tarifnya bisa lebih rendah bila kos-kosan berada di lingkungan padat penduduk. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kos-kosan, kota cirebon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya