Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKF: Defisit Harus Kembali ke Bawah 3% pada 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
BKF: Defisit Harus Kembali ke Bawah 3% pada 2023

Kepala BKF Febrio Kacaribu. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memandang konsistensi kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam menjaga risiko makro fiskal Indonesia.

Oleh karena itu, Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB setelah defisit melampaui 3% dari PDB pada 2020, 2021, dan 2022. Komitmen ini sesuai dengan ketentuan Perppu 1/2020.

"Kita commit untuk kembali ke disiplin fiskal kita [defisit di bawah 3% dari PDB]. Disiplin fiskal adalah modal besar bagi kita sebelum pandemi dan menghasilkan ruang fiskal yang bisa dipakai pada 2021 dan 2022," ujar Febrio, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Berkat disiplin fiskal dari pemerintah yang terus membatasi defisit anggaran di bawah 3% dari PDB, Febrio mengatakan kondisi fiskal Indonesia sesungguhnya lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi negara lain.

Merujuk pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021 yang dipublikasikan oleh BKF, konsolidasi fiskal perlu dilakukan melalui reformasi fiskal yakni peningkatan penerimaan perpajakan dan belanja yang berkualitas (spending better).

Tanpa reformasi fiskal, defisit anggaran yang sudah lebar akan makin lebar dan akan berdampak terhadap peningkatan risiko utang. Hal ini akan mengganggu kesinambungan fiskal sebagai jangkar ekonomi.

Baca Juga: Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Kebijakan fiskal harus konsisten dan sesuai dengan yang telah menjadi komitmen pemerintah pada Perppu 1/2020. Bila tidak, marwah pemerintah yang menjadi taruhan.

"Penundaan konsolidasi fiskal akan berpotensi melanggar konstitusi dan menurunkan wibawa dan kredibilitas pemerintah," tulis BKF pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021. (Bsi)

Baca Juga: Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : defisit 2023, di bawah 3% PDB, kebijakan defisit, perpu 1/2020, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB
PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Rabu, 17 Januari 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPh 21 Sederhanakan Pemotongan dan Permudah Pengawasan

Selasa, 16 Januari 2024 | 12:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Meski Turun, Surplus Perdagangan 2023 Cerminan Daya Tahan Eksternal RI

Minggu, 14 Januari 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kebutuhan Belanja Makin Tinggi, Penerimaan Pajak Harus Mampu Sustain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya