Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Efektif PPh 21 Sederhanakan Pemotongan dan Permudah Pengawasan

A+
A-
4
A+
A-
4
Tarif Efektif PPh 21 Sederhanakan Pemotongan dan Permudah Pengawasan

Ilustrasi, Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan meyakini tarif efektif PPh Pasal 21 mampu menekan kompleksitas yang harus dihadapi, baik oleh pemotong pajak maupun oleh otoritas pajak.

Dengan hadirnya tarif efektif PPh Pasal 21 sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pemberi kerja dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara yang lebih sederhana. Hal ini juga akan menekan cost of compliance.

"Nature negatif dari withholding tax adalah meningkatkan biaya bagi withholder. Itu yang terjadi sebelum PP 58/2023," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Syarif Ibrahim Busono Adi, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebelum PP 58/2023 berlaku, potensi terjadinya kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemotong amatlah tinggi. Kesalahan pemotongan tersebut pada akhirnya akan menimbulkan pengenaan sanksi administratif.

Selama ini, lanjutnya, perusahaan memilih untuk mengembangkan sistem payroll yang tergolong kompleks agar dapat terhindar dari kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 dan pengenaan sanksi administratif.

Di lain pihak, kehadiran tarif efektif PPh Pasal 21 juga menyederhanakan dan mempersingkat proses pengawasan bagi otoritas pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Misal AR atau auditor ketika melakukan penelitian itu juga membutuhkan waktu dan menciptakan kompleksitas tersendiri," ujar Syarif dalam webinar Mencermati Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21/26 Secara Komprehensif yang digelar oleh Tax Centre FIA UI.

Syarif menuturkan pengawasan atas kepatuhan pemotong dalam memotong PPh Pasal 21 nantinya difasilitasi oleh coretax administration system (CTAS) yang mampu mengintegrasikan seluruh data yang tersedia.

Wajib pajak juga mendapatkan kemudahan mengingat coretax administration system juga memiliki fitur pengisian SPT secara otomatis atau prepopulated.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Data dari pemotong terkumpul dengan cepat, bisa dimonitor dengan mudah, dan ujungnya nanti untuk wajib pajak orang pribadi bisa disiapkan lewat prepopulated SPT," tutur Syarif.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif mulai tahun ini seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bkf, kemenkeu, pajak, tarif efektif pph pasal 21, pemotongan pajak, pengawasan pajak, CTAS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama