Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

A+
A-
0
A+
A-
0
BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan pembahasan mengenai simplifikasi golongan atau lapisan struktur tarif cukai hasil tembakau masih berlanjut.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan bukan hal mudah untuk memangkas lapisan tarif cukai rokok yang saat ini terdapat 10 lapisan.

"Kami masih tetap terbuka. Beberapa diskusi juga sudah dirilis, bahkan saat pembahasan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) juga ada diskusi tentang itu," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Oka menambahkan simplifikasi lapiran tarif cukai merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, simplifikasi penting untuk tetap diteruskan.

Saat ini Indonesia telah memasuki rezim ketiga dalam hal simplifikasi cukai rokok, mulai dari advolorem pada 1995, hybrid pada 2017, dan spesifik mulai 2009 sampai dengan saat ini. Pada akhirnya, lapisan cukai berkurang dari 19 lapisan menjadi 10 lapisan.

Namun demikian, penyederhanaan kembali jumlah lapisan cukai membutuhkan pembahasan yang panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adapun lapisan tarif cukai hasil tembakau ditargetkan menjadi 5 lapisan pada 2021.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

"Jadi, urusannya bukan hanya kami menghapus lapisan, tetapi dampaknya pada seluruh pemangku kepentingan juga perlu dipertimbangkan," ujar Oka.

Menurutnya, simplifikasi lapisan tarif cukai rokok setidaknya perlu melibatkan pembina sektor, kementerian terkait, termasuk pelaku usaha atau industri rokok yang bakal terdampak dari perubahan lapisan tarif cukai tersebut.

Simplifikasi tarif cukai rokok terakhir kali disebutkan dalam PMK No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Setelah itu, simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau tidak disebutkan lagi dalam beleid yang mengatur penetapan tarif cukai. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, lapisan tarif, simplifikasi tarif cukai, Kementerian Keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB