Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Anumerta PNS Korban KRI Nanggala 402

A+
A-
1
A+
A-
1
BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Anumerta PNS Korban KRI Nanggala 402

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono melempar bunga ke laut pada Upacara Tabur Bunga di geladag Helly KRI Dr. Soeharso-990 di perairan utara pulau Bali, Bali, Jumat (30/4/2021). Upacara itu digelar sebagai penghormatan terahir bagi awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam medan tugas. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kenaikan pangkat Anumerta PNS korban KRI Nanggala 402 bernama Suheri dengan jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Paryono mengatakan BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian Suheri dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.

“Surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertek Pensiun Janda/Duda dan kenaikan pangkat Anumerta yaitu kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat Penata Muda tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” katanya dalam laman resmi BKN, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo PP 12/2002, PNS yang dinyatakan tewas diberikan kenaikan pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 5/2016.

Kriteria pegawai ASN yang dinyatakan tewas sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi:
  1. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja.
  2. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasann lainnya di luar lingkungan kerja.
  1. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  2. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan kepegawaian negara BKN, pangkat PNS, KRI Nanggala 402, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya