Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BMTP Atas Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya Diperpanjang

A+
A-
1
A+
A-
1
BMTP Atas Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya Diperpanjang

Laman depan dokumen PMK 169/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya.

Melalui PMK 169/2022, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, yang saat ini diatur dalam PMK 2/2018. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi pertimbangan PMK 169/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pasal 1 PMK 169/2022 menyatakan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dikenakan BMTP. Produk I dan H section yang dikenakan BMTP tersebut yakni yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10 dan HS ex7228.70.90.

BMTP tersebut dikenakan selama 2 tahun. Pada periode tahun pertama sejak tanggal berlakunya PMK 169/2022, tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17%. Kemudian pada periode tahun kedua setelah berakhirnya tahun pertama, dikenakan tarif BMTP sebesar 16,75%.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. BMTP dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari 123 negara dalam lampiran PMK 169/2022. Negara-negara tersebut di antaranya Argentina, Brasil, India, Meksiko, Malaysia, dan Vietnam.

Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO). Dalam hal importasi itu menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tapi tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut tetap akan dipungut BMTP.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022)," bunyi Pasal 8 PMK 169/2022.

BMTP terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya pertama kali dikenakan pada 2015. PMK 12/2015 mengatur BMTP diberlakukan selama 3 tahun dan kemudian diperpanjang 3 tahun lagi berdasarkan PMK 2/2018. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk tindakan pengamanan, BMTP, bea masuk, impor, PMK 169/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya