Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPS Sebut Hanya Sedikit Usaha Kecil yang Butuh Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
BPS Sebut Hanya Sedikit Usaha Kecil yang Butuh Insentif Pajak

Gedung BPS. (foto: BPS)

JAKARTA, DDTCNews—Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hanya sebagian kecil pelaku usaha mikro dan kecil yang mengharapkan pemberian insentif pajak di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sebanyak 69% dari usaha mikro dan kecil yang disurvei mengaku lebih memilih bantuan modal usaha. Hanya sekitar 15% pelaku usaha mikro dan kecil yang memilih penundaan pembayaran pajak di tengah pandemi.

"7 dari setiap 10 pelaku usaha UMK membutuhkan bantuan modal usaha sebagai yang paling diperlukan pada masa pandemi," tulis BPS dalam laporan berjudul ‘Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha’, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain bantuan modal usaha, usaha mikro dan kecil juga membutuhkan keringanan tagihan listrik, relaksasi pembayaran pinjaman, dan kemudahan pengajuan pinjaman. Sebanyak 41,18% persen di antaranya memilih keringanan tagihan listrik.

Sementara itu, pelaku mikro dan kecil yang membutuhkan relaksasi pembayaran pinjaman dan kemudahan administrasi pengajuan pinjaman masing-masing sebanyak 29,98% dan 17,21% dari total pelaku usaha yang disurvei.

Untuk usaha menengah dan besar, BPS mencatat mereka menginginkan insentif berupa keringanan tagihan listrik, relaksasi pembayaran pinjaman, dan penundaan pembayaran pajak.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tercatat sebanyak 43,53% pelaku UMB yang disurvei mengaku membutuhkan keringanan tagihan listrik, sedangkan pelaku UMB yang mengaku membutuhkan penundaan pembayaran pajak sebanyak 39,61%.

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp123,01 triliun dalam bentuk insentif pajak bagi dunia usaha. Adapun fasilitas pajak yang diberikan khusus untuk bidang kesehatan mencapai Rp9,05 triliun.

Tahun depan, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak dengan alokasi sebesar Rp20,4 triliun. Fasilitas pajak yang diberikan tersebut antara lain fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Lalu, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN dipercepat. Saat ini, pemerintah masih belum memerinci siapa wajib pajak dan apa jenis pajak yang akan mendapatkan fasilitas DTP tahun depan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, badan pusat statistik, survei, pelaku usaha, usaha mikro dan kecil, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya