Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukper Secara Tertutup dalam Pemeriksaan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Bukper Secara Tertutup dalam Pemeriksaan Pajak

SELAIN dilakukan secara terbuka, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) juga dapat dilaksanakan secara tertutup.

Apabila terhadap wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan juga dilakukan pemeriksaan bukper tertutup maka atas pemeriksaan pajak tersebut akan ditangguhkan atau ditunda.

Penangguhan pemeriksaan pajak tersebut dapat dilakukan jika pemeriksaan bukper secara tertutup itu ditindaklanjuti dengan penyidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan juga dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan penyidikan.”

Penangguhan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak dan dilakukan sampai dengan:

  1. penyidikan dihentikan sesuai dengan Pasal 44A atau Pasal 44B UU KUP; atau
  2. adanya putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Selanjutnya, pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut dapat dilanjutkan kembali atau dihentikan dalam kondisi tertentu. Pertama, pemeriksaan pajak dapat dilanjutkan kembali apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance
  1. penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  2. penyidikan dilanjutkan dengan penuntutan dan putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Apabila pemeriksaan dilanjutkan, jangka waktu pengujian atau jangka waktu perpanjangan pengujian diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan. Simak juga artikel ‘Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya’.

Kedua, pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut dihentikan apabila:

  1. penyidikan dihentikan karena Pasal 44B UU KUP (kecuali masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil penyidikan);
  2. penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  3. penyidikan dilanjutkan dengan penuntutan dan putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (4) huruf b PMK PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Dalam hal pemeriksaan dihentikan sebagaimana diatur di atas, sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Selain itu, perlu dipahami pula, dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan apabila setelah pemeriksaan dihentikan terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, kelas pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya