Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

“Tujuan pemeriksaan ialah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain,” sebut DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP tersebut terbagi atas 2 jenis. Pertama, pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan. Pemeriksaan ini terbagi atas pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin.

Pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pajak, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.

Sementara itu, pemeriksaan rutin ialah pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Kedua, pemeriksaan dengan tujuan lain. Pemeriksaan ini dilakukan untuk beberapa kegiatan, seperti penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan. Lalu, penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pemeriksaan dengan tujuan lain juga dilakukan untuk penentuan saat produksi dimulai, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil, penetapan besaran biaya pada tahapan eksplorasi, penagihan pajak, keberatan, dan lainnya.

Kemudian, pemeriksaan dengan tujuan lain juga dilakukan saat pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Baca Juga: Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Tahapan Pemeriksaan

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam kondisi khusus, misal kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, serta mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan wajib pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Kemudian, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, uji kepatuhan, pemeriksaan tujuan lain, pajak, DJP, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal