Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

A+
A-
30
A+
A-
30
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memprioritaskan kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan status merugi dan SPT yang menyatakan kelebihan pembayaran.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan wajib pajak dengan 2 kriteria SPT tersebut masuk dalam prioritas pemeriksaan mengingat terdapat uang pajak yang harus dikembalikan kepada wajib pajak dimaksud.

"Itu bagian dari skala prioritas karena memang ada yang harus dikembalikan. Jadi, melegitimasi dan memvalidasi. Apakah benar hak wajib pajak tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak?" katanya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK No. 18/2021, pemeriksaan atas wajib pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar ataupun SPT yang menyatakan rugi bisa berupa pemeriksaan lapangan ataupun pemeriksaan kantor.

Selain memprioritaskan pemeriksaan atas wajib pajak yang menyatakan lebih bayar ataupun rugi, DJP juga akan memprioritaskan pemeriksaan atas kekurangan pembayaran pajak yang akan daluwarsa penetapan.

"Ada daluwarsa penetapan selama 5 tahun. Jadi, ada bagian dari kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan atas wajib pajak-wajib pajak yang memang dirasa ada potensi yang belum dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya," tutur Iqbal.

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Sebagai informasi, pemeriksaan kekurangan pembayaran pajak yang akan daluwarsa penetapan telah termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023. Merujuk pada surat edaran tersebut, DJP memprioritaskan pengawasan dan pemeriksaan atas data konkret.

Data konkret didefinisikan sebagai data yang diperoleh atau dimiliki DJP yang hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Contoh, faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Kemudian, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, atau bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.

Baca Juga: Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

SE-9/PJ/2023 juga mengatur apabila data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 hari atau kurang, DJP dapat langsung melakukan pemeriksaan tanpa diawali dengan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebih dahulu.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hingga 90 hari kalender, usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023. (rig)

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kantor, pemeriksaan pajak, restitusi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal