Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Burden Sharing Berlanjut, BI Akan Beli SBN Rp439 Triliun hingga 2022

A+
A-
1
A+
A-
1
Burden Sharing Berlanjut, BI Akan Beli SBN Rp439 Triliun hingga 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (24/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan skema berbagi beban atau burden sharing dalam pembiayaan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga 2022.

Menteri Keuangan dan Gubernur BI telah menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait dengan skema dan mekanisme pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 atau SKB III.

Dengan kesepakatan tersebut, BI berkomitmen membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"SKB III ini akan tetap mengadopsi prinsip-prinsip yang selama ini kami jaga antara Bank Indonesia dengan pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (24/8/2021).

Sri Mulyani menjelaskan BI melalui skema tersebut akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun pada 2021.

Selain itu, BI juga menanggung seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp40 triliun pada 2022 sesuai dengan kemampuan dan neraca BI agar tetap terjaga.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, sisa biaya bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya dan penanganan kemanusiaan akan menjadi tanggungan pemerintah, dengan tingkat bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan (di bawah tingkat suku bunga pasar).

Skema penerbitan SBN dan kontribusi BI dalam SKB III terbagi dalam 2 klaster. Pada skema klaster A, BI akan menanggung seluruh biaya bunga sebesar tingkat suku bunga Reverse Repo BI Tenor 3 bulan senilai Rp58 triliun pada 2021 dan Rp40 triliun pada 2022.

Pada klaster B, BI akan berkontribusi senilai Rp157 triliun pada 2021 dan Rp184 triliun pada 2022 dengan bunga sebesar tingkat suku bunga Reverse Repo BI Tenor 3 bulan ditanggung pemerintah untuk penanganan kesehatan dan program perlindungan sosial.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan keuangannya di tengah pandemi covid-19. Pemerintah juga tetap melakukan pelelangan SBN meskipun nominalnya akan terpengaruh SKB III.

"Kami melakukan ini namun tetap menjaga market integrity dari pasar surat berharga negara," ujarnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan BI akan tetap independen meskipun skema burden sharing berlanjut. Menurutnya, BI terpanggil untuk ikut berpartisipasi dalam mengatasi masalah kesehatan dan kemanusian yang terjadi akibat pandemi Covid-19, khususnya varian Delta.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Kerja sama ini tidak akan dan tidak pernah mengurangi independensi BI dan kemampuan BI untuk melaksanakan kebijakan moneter yang pruden," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SBN, bank indonesia, pembiayaan apbn, pandemi covid-19, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya