Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cairkan Dana Taperum, BP Tapera: Tak Perlu ke Kantor

A+
A-
98
A+
A-
98
Cairkan Dana Taperum, BP Tapera: Tak Perlu ke Kantor

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan para pensiunan PNS dan ahli waris PNS penerima dana tabungan perumahan (Taperum) PNS tidak perlu ke kantor BP Tapera untuk mencairkan dana.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan dana Taperum PNS akan dicairkan melalui rekening atas nama pensiunan PNS atau ahli waris setelah proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"Pensiunan tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana kami pastikan aman dan untuk yang berhak pasti kami kembalikan," katanya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Seperti diketahui, pensiunan PNS atau ahli waris dapat memperoleh pencairan dana Taperum PNS setelah menyetorkan sejumlah dokumen yang nantinya akan diverifikasi oleh BP Tapera bersama instansi terkait.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 122/2020, dana Taperum PNS akan diupayakan dikembalikan kepada pensiunan PNS serta dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah dana Taperum dialihkan kepada BP Tapera.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Dalam pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera diwajibkan untuk berusaha mengembalikan dana kepada yang berhak dan harus menyediakan informasi nama PNS, jumlah dana, dan status pengembalian.

Dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris PNS tetap diupayakan kembali dalam kurun waktu 30 tahun ke depan sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terpenuhi.

Adapun Dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sudah dialihkan kepada BP Tapera sejak Senin (14/12/2020). BP Tapera juga berkomitmen untuk mulai mengembalikan dana Taperum PNS per akhir Januari 2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Untuk melancarkan proses pengembalian dana Taperum PNS kepada pensiunan dan ahli waris yang berhak, BP Tapera akan bekerja sama dengan PT Taspen melalui perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani dalam waktu dekat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bp tapera, dana pensiun PNS, ahli waris PNS, PNS pensiun, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dandi Ahmad

Kamis, 17 Desember 2020 | 14:33 WIB
semua data itu sudah dilengkapi semenjak para PNS itu sendiri pensiun, sedangkan data tersebut ada di PT.Taspen, baik para pensiun yg aktif maupun pensiun Janda/Duda, tapera hanya tinggal berkoordinasi dengan PT. Taspen, jadi tidak berbelit belit lagi

Ratna

Rabu, 16 Desember 2020 | 19:54 WIB
Pensiun TMT 1992 dan sudah meninggal, apakah ahli waris/istri masih mendapatkan hak dana tsb. Terima kasih

Hikmah

Rabu, 16 Desember 2020 | 17:53 WIB
apkah bsa pensiunan yg tdny djkrta lalu sdh pindah domisili dluar kota diajukannya dluar kota atau kita hrs ngurus lg djkrta trims

Hikmah

Rabu, 16 Desember 2020 | 17:52 WIB
apkah bsa pensiunan yg tdny djkrta lalu sdh pindah domisili dluar kota diajukannya dluar kota atau kita hrs ngurus lg djkrta trims

Supriyanto

Rabu, 16 Desember 2020 | 15:18 WIB
Apakah pensiunan hanya menunggu pemberitahuan atau bgm ? apa selanjutnya.. ? trima ksh

H SOUFYAN NOOR

Rabu, 16 Desember 2020 | 06:52 WIB
tolong ya alamatnya BP Tapera via...

H SOUFYAN NOOR

Rabu, 16 Desember 2020 | 06:51 WIB
alamat kirim data pensiunan ke bp tapera , apa ya via....??? terimakasih wassalam H SOUFYAN NOOR Banjarbaru

Maman Chaeruman

Rabu, 16 Desember 2020 | 05:02 WIB
sebaiknya salurkan melalui PT Taspen dan oleh PTTaspen transfer ke para pensiunan sbgmn tiap bulan kita terima uang pensiun. Nuhun
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB