Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cakupan Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas

A+
A-
5
A+
A-
5
Cakupan Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas

Foto udara aktivitas bongkar muat di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 16 Juli 2020 ini mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengaku perlu memperluas sektor yang akan diberikan insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah menyebut semakin meluasnya dampak dari pandemi Covid-19 membuat PMK 44/2020 sudah tidak tepat.

Baca Juga: Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip Senin(20/7/2020)

Adapun jenis insentif yang diberikan masih sama seperti diatur PMK 44/2020, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final DTP UMKM.

Namun, melalui beleid ini pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP dari semula 1062 KLU menjadi 1189 KLU. Kemudian, KLU penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU ditambah menjadi 721 KLU.

Baca Juga: Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Dikurangi, Sebelumnya Berapa?

Selanjutnya, jumlah KLU yang dapat mengajukan restitusi PPN dipercepat bertambah menjadi 716 KLU dari sebelumnya 431 KLU. Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa dinikmati oleh wajib pajak dari 1014 KLU dari sebelumnya 846 KLU.

Pada saat beleid ini mulai berlaku, pemberi kerja atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif atau permohonan surat keterangan bebas berdasarkan PMK 23/2020 atau PMK 44/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan/permohonan. (Bsi)

Baca Juga: Laporan Realisasi Insentif Tahun Lalu Keliru, Masih Bisa Dibetulkan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerima insentif, jumlah KLU, sektor penerima insentif, PMK 86/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Senin, 20 Juli 2020 | 14:54 WIB
Perluasan sektor penerima insentif pajak tentunya dibutuhkan mengingat usaha pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional akibat dampak pandemi COVID-19 seperti saat ini. Akan tetapi, perlu dikaji lebih lanjut apakah pemulihan perekonomian haruslah melalui pemberian insentif? mengingat ... Baca lebih lanjut

Monic Provi Dewinta

Senin, 20 Juli 2020 | 14:20 WIB
Perluasan cakupan sektor manufaktur penerima insentif pajak ini, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Relaksasi ini tentunya juga harus dipermudah dari segi adminsitrasinya, sehingga realisasi dari pemanfaatan relaksasi ini akan sesuai dengan tujuan semula untuk me ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Juli 2020 | 16:37 WIB
SE-43/PJ/2020

Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:00 WIB
KONSULTASI

Perubahan Ketentuan Insentif Pajak dalam PMK 86/2020

Kamis, 30 Juli 2020 | 14:58 WIB
SE-43/PJ/2020

Ini Skema Pengawasan Insentif Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2020 | 14:22 WIB
SE-43/PJ/2020

Ini Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi