Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

A+
A-
1
A+
A-
1
Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Ilustrasi. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan penilaian atas kepatuhan wajib pajak penerima insentif pajak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Merujuk pada laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif di DJP dan Ditjen Bea dan Cukai serta instansi terkait di Jakarta, Bekasi, dan Bandung, DJP ternyata hanya menguji kepatuhan internal DJP atas pemberian insentif, belum terhadap penerima insentif.

"Hal tersebut mengakibatkan DJP belum dapat mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian dan pemanfaatan insentif dan/atau fasilitas pajak sesuai PMK terkait," tulis BPK, dikutip pada Minggu (1/7/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam proses pemeriksaan, BPK mengaku telah meminta keterangan kepada DJP terkait dengan mekanisme pengawasan dan pemantauan, laporan hasil pengawasan dan pemantauan, sampai dengan feedback atas laporan pengawasan dan pemantauan.

Menurut DJP, hasil pengawasan dan pemantauan insentif baru dapat disusun setelah Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan selesai melakukan cleansing terhadap data laporan realisasi.

BPK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. KEP-287/PJ/2020 yang mengamanatkan pembentukan tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif dan/atau fasilitas pajak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sesuai dengan kepdirjen tersebut, tim penilaian kepatuhan wajib pajak memiliki 4 tugas antara lain menganalisa kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian insentif; memberikan rekomendasi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan.

Kemudian, melakukan analisis makro atas dampak pemberian insentif; dan memberikan rekomendasi strategi komunikasi kepada pihak terkait dengan strategi bentuk untuk tindak lanjut atas analisa efektivitas pemberian insentif.

Dengan temuan ini, BPK merekomendasikan DJP untuk menyampaikan laporan hasil penilaian dari tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif kepada BPK. DJP pun berkomitmen untuk segera menyampaikan laporan dari tim tersebut pada semester I/2021. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, BPK, auditor keuangan negara, DJP, penerima insentif, wajib pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama