Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

A+
A-
0
A+
A-
0
Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

Ilustrasi.

LAHAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan mencatat penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp4 miliar hingga 29 November 2021. Angka tersebut setara 160,28% dari target penerimaan senilai Rp2,5 miliar pada tahun ini.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meliadi mengatakan realisasi yang tembus target ini bisa dicapai karena dilibatkannya camat, lurah, dan kepala desa dalam penagihan kepada wajib pajak.

"Mereka berperan aktif di wilayah masing-masing dalam melakukan penagihan PBB-P2. Tidak lupa juga menggalakan sosialisasi," katanya, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Meliadi mengatakan penerimaan PBB-P2 mengalami peningkatan tajam pada kuartal IV/2021. Dia memperkirakan angka tersebut akan terus bertambah hingga tutup buku.

Bapenda, ujar Meliadi, menggandeng sejumlah institusi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Dalam hal ini, Bapenda melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk percepatan pengumpulan PBB-P2.

Di sisi lain, Bapenda juga berupaya mempermudah wajib pajak membayar PBB-P2. Saat ini, informasi tagihan PBB-P2 dapat diakses melalui situs resmi pemkab, yakni https://pbblahatkab.v-tax.id/cek-tagihan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Melalui situs tersebut, wajib pajak cukup memasukan nomor objek pajak (NOB) PBB-P2 untuk mengetahui pajak terutangnya, untuk kemudian membayar melalui bank. Proses pembayaran tersebut dapat dilakukan walaupun belum ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Tidak usah menunggu SPPT untuk membayar. Untuk bukti pelunasan, nanti diberikan oleh pihak bank," ujarnya dilansir lahatpos.sumeks.co. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, realisasi penerimaan, PBB-P2, PBB, PAD, Sumatra Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya