Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan NIB bagi UMK Badan Usaha secara Online

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Ajukan NIB bagi UMK Badan Usaha secara Online

NOMOR induk berusaha (NIB) diperlukan sebagai nomor identitas pelaku usaha. Dalam memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS) dengan versi terbarunya, yaitu risk based approach (RBA).

Pengajuan di OSS RBA perlu memperhatikan skala usaha, klasifikasi permohonan, dan tingkat risiko. Dalam edisi kali ini, DDTCNews akan mengulas terkait dengan pengajuan NIB bagi usaha mikro dan kecil berbentuk badan dengan tingkat risiko rendah.

Berdasarkan PP 7/2021, UMK memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, untuk memeriksa tingkat risiko usaha dapat dilihat pada tautan berikut.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Pengajuan permohonan NIB di OSS RBA dapat dilakukan dengan mengakses oss.go.id. Pada halaman utama, tekan tombol Masuk. Jika Anda belum memiliki akun OSS, tekan Daftar untuk membuat akun.

Apabila Anda sudah memiliki akun OSS, silakan langsung masukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan Masuk.

Berikutnya, klik menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Lengkapi data pelaku usaha sesuai dengan jenis usahanya. Jika sudah selesai mengisi data-data yang diminta, klik tombol Simpan. Lalu, akan ada pesan validasi kelengkapan data.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Jika data tervalidasi lengkap dan sesuai, beri tanda centang pada kotak yang tersedia dan tekan tombol Selanjutnya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data usaha dan data detail usaha. Pada bagian daftar produk/jasa, klik tombol Tambah Produk/Jasa.

Lengkapi data yang diminta seperti jenis barang atau jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Usai mengisi, tekan Simpan. Bagi UMK risiko rendah dengan perizinan tunggal dan KBLI tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.

Sistem akan menampilkan data bidang usaha, lokasi usaha, dan data usaha. Periksa kembali dan klik tombol Selanjutnya. Anda akan diminta untuk melengkapi data usaha lainnya yang terdiri atas aktivitas impor, BPJS, dan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP).

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Kemudian, sistem akan menayangkan data KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri, dan status. Berikutnya, klik tombol Proses Perizinan Berusaha. Sistem akan menampilkan pertanyaan mandiri. Baca, pahami, dan klik tanda centang untuk masing-masing pernyataan mandiri.

Lalu, tekan Lanjut. Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draf nomor izin berusaha (NIB). Beri tanda centang pada kotak pernyataan dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha.

Anda dapat melihat, mengundah, dan mencetak NIB. Selesai. Semoga bermanfaat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips perizinan, perizinan, tips, usaha mikro dan kecil, nomor izin berusaha, NIB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya